
Persiapan
Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan di sekolah; Membentuk pola pikir yang konstruktif pola pikir bagi siswa-siswi PRAKERIN; Melatih siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya; Membentuk Etos kerja yang baik bagi siswa-siswi PRAKERIN; Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa-siswi PRAKERIN sesuai bidang masing-masing; Menambah jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan di Implementasikan dalam kehidupan sehari-hari; Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha.

Pelaksanaan
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati; Mematuhi setiap Instruksi ditempat kerja; Melaksanakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja); Menjaga nama baik Lembaga Pendidikan (Almamater), Dunia Usaha dan Dunia Industri; Melakukan Observasi dan Penelitian yang mempunyai tujuan Positif; Bertanya kepada pihak yang berkompten apabila kurang paham/ dimengerti.

Laporan
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha maupun didunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia Industri. Alasan utama mengapa para siswa-siswi habus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri tidak mengalami kendala yang berarti dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktek kerja industri mendapatkan ilmu-ilmu baru yang tidak diajarkan di Lembaga Kejuruan terkait.
Prakerin ini merupakan upaya sekolah untuk meningkatkan mutu siswa
Pelaksanaan program prakerin ini didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri yang memuat klausul tentang Praktek Kerja Industri berbunyi, “Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi Praktek Kerja Industri untuk siswa dan Pemagangan Industri untuk guru Bidang Studi Produktif.”

Oh yeah, it's that good. See for yourself.
Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Praesent commodo cursus magna, vel scelerisque nisl consectetur. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo.

And lastly, this one. Checkmate.
Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Praesent commodo cursus magna, vel scelerisque nisl consectetur. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo.
